Tunjangan DPR Dipangkas Usai Demo Agustus 2025, Pendapatan Susut 37%

17+8 Tuntutan Rakyat
17+8 Tuntutan Rakyat (Dok : X/@barengwarga)

Media Edu Partner – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengumumkan pemangkasan nilai tunjangan anggota dewan. Kebijakan ini diputuskan sebagai respons atas demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang menewaskan sejumlah korban jiwa, serta desakan publik terkait transparansi pendapatan pejabat negara.

Pemangkasan itu berlaku sejak 31 Agustus 2025. Beberapa tunjangan yang dihapus antara lain tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan, biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Read More

Dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi tertanggal 4 September 2025, juga diputuskan moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk agenda undangan kenegaraan. Selain itu, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya otomatis tidak lagi menerima hak keuangan.

“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/9/2025).

Dari keputusan itu, pimpinan DPR juga menegaskan akan memperkuat transparansi serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan dewan.

Rincian Pendapatan Setelah Pemangkasan

Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, yakni PP Nomor 75 Tahun 2000, PP Nomor 51 Tahun 1992, PP Nomor 59 Tahun 2003, hingga Surat Izin Prinsip Menteri Keuangan Nomor S-311/MK.02/2025, berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR pasca-pemangkasan:

  • Gaji pokok Rp 4,2 juta

  • Tunjangan istri/suami Rp 420 ribu

  • Tunjangan anak Rp 168 ribu

  • Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta

  • Tunjangan beras Rp 289,68 ribu

  • Uang sidang/paket Rp 2 juta

  • Tunjangan konstitusional Rp 57,4 juta (termasuk biaya komunikasi dengan masyarakat, tunjangan kehormatan, dan honorarium fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran)

Dari total bruto Rp 74,21 juta, dipotong pajak PPh 15% untuk tunjangan konstitusional senilai Rp 8,61 juta. Dengan demikian, pendapatan bersih atau take home pay anggota DPR kini sebesar Rp 65,59 juta per bulan.

Jumlah ini menyusut sekitar 37,01% dibanding pendapatan sebelumnya yang menembus lebih dari Rp 104 juta. Saat itu, tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan masih berlaku lantaran anggota dewan tidak lagi difasilitasi rumah dinas.

Kebijakan pemangkasan ini lahir setelah pendapatan DPR yang fantastis menjadi sorotan publik dan memicu gelombang demonstrasi Agustus 2025. Kini, pimpinan DPR memastikan langkah korektif tersebut sebagai upaya mengembalikan legitimasi lembaga legislatif di mata rakyat.

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *