Polri Tangkap Ribuan Massa Aksi, 55 Orang Resmi Jadi Tersangka

Polri Tangkap Ribuan Massa Aksi, 55 Orang Resmi Jadi Tersangka
Polri Tangkap Ribuan Massa Aksi, 55 Orang Resmi Jadi Tersangka (Dok : X/@gagahnyantai)

Media Edu Partner – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 3.195 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di berbagai daerah sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Ribuan orang tersebut ditangkap di 15 polda di seluruh Indonesia, sebagian di antaranya diduga sebagai pelaku perusakan fasilitas umum. Dari jumlah itu, 55 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Data yang diterima wartawan dari Mabes Polri pada Senin (1/9/2025) merinci, dari 3.195 orang yang ditangkap, sebanyak 387 orang dipulangkan, 55 orang ditetapkan tersangka, sementara sisanya masih dalam tahap pemeriksaan intensif.

Read More

Berikut sebaran jumlah massa aksi yang diamankan Polri:

  • Polda Metro Jaya: 1.240 orang

  • Polda Jawa Timur: 709 orang (173 dipulangkan, 485 diperiksa, 51 tersangka)

  • Polda Jawa Tengah: 653 orang (masih diperiksa)

  • Polda Jawa Barat: 147 orang (23 dipulangkan, 124 diperiksa)

  • Polda Bali: 138 orang (38 dipulangkan, 100 diperiksa)

  • Polda Kalimantan Barat: 91 orang (86 dipulangkan, 5 diperiksa)

  • Polda Sumatera Selatan: 63 orang (diperiksa)

  • Polda DIY: 60 orang (diperiksa)

  • Polda Sumatera Utara: 50 orang (48 dipulangkan, 2 positif narkoba)

  • Polda Jambi: 17 orang (dipulangkan)

  • Polda Banten: 15 orang (diperiksa)

  • Polda Sulawesi Barat: 6 orang (diperiksa)

  • Polda Papua Barat Daya: 4 orang (seluruhnya tersangka)

  • Polda Sulawesi Tengah: 1 orang (dipulangkan)

  • Polda NTB: 1 orang (dipulangkan)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bogor pada Sabtu (30/8) untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi keamanan. Dalam pertemuan itu, Presiden menegaskan pentingnya langkah tegas terhadap massa yang melakukan aksi anarkistis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan umum, menaati aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa.

“Eskalasi dua hari terakhir menunjukkan adanya tindakan anarkis, mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas. Semua ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana,” kata Jenderal Sigit.

Kapolri menambahkan, Presiden meminta agar TNI dan Polri tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku anarkis, sesuai hukum yang berlaku.

“Penyampaian pendapat itu hak, dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi, antara lain tidak merugikan kepentingan umum, mematuhi aturan hukum, dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Polri berharap situasi keamanan di seluruh wilayah tetap kondusif, sementara proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur.

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *