Media Edu Partner– Menjadi dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) bukan sekadar mengajar di ruang kelas. Tugas seorang dosen mencakup penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, hingga pengisian jabatan struktural di universitas. Dengan tanggung jawab besar dan tuntutan kompetensi yang tinggi, banyak yang penasaran: berapa sebenarnya gaji dosen swasta di tahun 2025?
Kisaran Gaji Dosen Swasta 2025
Merujuk sejumlah situs pencari kerja, gaji dosen swasta di Indonesia pada tahun 2025 berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun perlu dicatat, angka tersebut hanya sebagai gambaran umum. Faktanya, besaran gaji dosen PTS sangat tergantung pada kebijakan masing-masing kampus.
Selain itu, gaji dosen swasta tetap tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa upah pekerja—termasuk dosen—tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat mereka bekerja.
Menurut arsip pemberitaan detikcom, ada sejumlah faktor yang memengaruhi besaran gaji dosen PTS, antara lain:
-
Status kepegawaian (dosen tetap atau tidak tetap)
-
Masa kerja
-
Beban kerja
-
Perjanjian kontrak atau kerja dengan institusi
Tantangan Kesejahteraan dan Aturan Baru
Sayangnya, masih banyak dosen PTS yang menerima gaji di bawah upah minimum. Harapan muncul ketika Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen diterbitkan. Regulasi ini sempat disebut sebagai langkah positif untuk memperjuangkan kesejahteraan dosen swasta.
Dalam Permen tersebut, disebutkan bahwa gaji dosen swasta harus mengacu pada peraturan ketenagakerjaan. Bahkan kampus yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi. Tak hanya itu, sejumlah tunjangan melekat juga dibahas, antara lain:
-
Tunjangan profesi
-
Tunjangan fungsional
-
Tunjangan khusus
-
Tunjangan kehormatan
Namun implementasi Permendikbudristek ini ditunda, karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih melakukan evaluasi lebih lanjut.
Tunjangan yang Bisa Didapat Dosen Swasta
Tak hanya gaji pokok, dosen swasta juga berhak atas berbagai tunjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi dan Kehormatan bagi Guru dan Dosen.
Berikut jenis tunjangan yang bisa didapat dosen swasta di 2025:
-
Tunjangan Profesi
Dosen PTS dengan jabatan fungsional yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dan nomor registrasi resmi dari kementerian berhak menerima tunjangan profesi. Nominalnya disesuaikan dengan jenjang jabatan, masa kerja, dan kualifikasi akademik, setara dengan dosen PNS. Tunjangan ini mulai diberikan sejak Januari tahun berikutnya setelah syarat terpenuhi. -
Tunjangan Khusus
Diberikan kepada dosen yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengajar di daerah khusus atau terpencil. -
Tunjangan Kehormatan
Dosen swasta yang sudah menyandang jabatan akademik Profesor dan memenuhi ketentuan yang berlaku, berhak menerima tunjangan kehormatan bulanan.
Kesimpulan:
Meski menghadapi tantangan kesejahteraan, dosen swasta tetap menjadi tulang punggung pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan harapan implementasi regulasi baru yang lebih berpihak, masa depan profesi ini diharapkan semakin menjanjikan—bukan hanya dari sisi akademik, tetapi juga finansial.