Media Edu Partner – Guru Besar Kecerdasan Buatan (AI) IPB University, Yeni Herdiyeni, menegaskan bahwa Indonesia perlu segera memiliki Undang-undang khusus yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI. Menurutnya, urgensi regulasi ini kian tinggi seiring pesatnya pertumbuhan teknologi serta risiko yang mengiringinya, seperti disinformasi, kesalahan algoritma, dan ancaman terhadap ketahanan nasional.
“Undang-undang itu perlu, karena ini produk teknologi yang bisa berdampak positif dan negatif,” ujar Yeni, dalam keterangannya melalui laman resmi IPB, Sabtu (21/6).
Yeni mencontohkan bahwa negara-negara seperti Amerika Serikat, China, Brasil, Kanada, Jepang, dan Uni Eropa telah bergerak lebih dulu dengan menyusun regulasi AI. Langkah tersebut menandai keseriusan global dalam mengantisipasi dampak negatif teknologi kecerdasan buatan.
Risiko AI di Politik, Pendidikan, hingga Keamanan Nasional
Yeni mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, pemanfaatan AI bisa menimbulkan efek buruk, khususnya di sektor politik. Ia menyebut praktik manipulasi opini publik lewat chatbot di media sosial sebagai bentuk nyata dari penyalahgunaan AI.
“Banyak chatbot yang memengaruhi opini publik, padahal itu bukan suara manusia,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kasus kejahatan siber berbasis AI seperti deepfake yang digunakan untuk meniru suara dan wajah pejabat tinggi negara. Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan dengan menyamar sebagai Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi deepfake AI.
Sementara di sektor pendidikan, Yeni mengapresiasi upaya lembaga seperti IPB yang tengah menyusun panduan internal pemanfaatan AI untuk akademik, riset, dan pengabdian masyarakat. Namun, ia menilai perlu payung hukum nasional agar semua institusi memiliki pedoman yang seragam.
“Kalau tidak ada undang-undangnya, akan sulit jika ada pihak yang mengumpulkan data tanpa izin untuk mengembangkan AI. Tidak bisa dijerat hanya dengan UU ITE. Perlu aturan spesifik,” jelasnya.
Pemerintah Siapkan Regulasi, Tapi Masih dalam Bentuk Awal
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi AI yang akan menjadi fondasi ekosistem kecerdasan buatan di Indonesia. Regulasi ini bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri.
Saat ini, satu-satunya rujukan resmi adalah Surat Edaran Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Namun, sifatnya hanya imbauan sukarela dan belum mengikat secara hukum.
Nezar menekankan pentingnya mendorong pemanfaatan AI yang bertanggung jawab. “Kita tahu ada banyak sisi gelap dari AI yang harus diwaspadai. Karena itu, penerapan AI yang etis dan aman harus jadi prioritas,” ujarnya dikutip dari CNBC.
Yeni menambahkan bahwa generasi muda Indonesia perlu dibekali kemampuan berpikir kritis dan kognitif yang kuat agar tidak hanya menjadi konsumen teknologi, melainkan inovator yang bijak dalam menghadapi era AI.







