Jakarta – Media sosial belakangan ini diramaikan oleh tren unik di mana foto-foto biasa diubah menjadi ilustrasi bergaya Studio Ghibli, studio animasi ternama asal Jepang. Berkat teknologi kecerdasan buatan (AI), siapa saja kini bisa mengubah gambar mereka menjadi karya yang menyerupai estetika film-film besutan Hayao Miyazaki.
Gaya visual khas Studio Ghibli yang magis dan penuh warna kini membanjiri platform seperti Instagram dan X (Twitter). Namun, tren ini tak lepas dari perdebatan. Banyak pihak mempertanyakan apakah penggunaan AI untuk meniru gaya seni tertentu melanggar hak cipta atau tidak.
Lantas, mengapa tren ini menuai kontroversi?
AI dan Gaya Visual Ghibli: Kreativitas atau Pelanggaran?
Banyak yang menganggap bahwa gaya Studio Ghibli sangat khas dan erat kaitannya dengan proses kreatif yang dibangun selama puluhan tahun oleh para animatornya. Bahkan, Hayao Miyazaki sendiri pernah mengkritik keras penggunaan AI dalam animasi, menyebutnya sebagai “penghinaan terhadap kehidupan.”
Beberapa pengguna media sosial pun mengungkapkan kekhawatiran bahwa AI membuat karya seni terasa lebih “murah” dan menghilangkan nilai orisinalitasnya. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa selama hasil gambar tidak digunakan untuk kepentingan komersial, maka sah-sah saja untuk dibuat dan dibagikan.
Bagaimana Regulasi Hak Cipta di Jepang?
Dari segi hukum, Jepang memiliki aturan khusus terkait AI dan hak cipta. Berdasarkan revisi Undang-Undang Hak Cipta pada 2018, penggunaan konten berhak cipta untuk analisis, penelitian, dan pengembangan AI diperbolehkan tanpa memerlukan izin pemegang hak cipta, selama masih dalam batas inovasi teknologi.
Namun, tidak ada kejelasan apakah hasil dari pelatihan AI tersebut boleh digunakan secara pribadi atau komersial. Ini membuka celah bagi perusahaan teknologi untuk melatih AI menggunakan konten berhak cipta tanpa pelanggaran hukum yang jelas.
Pandangan Para Ahli Hukum
Beberapa pakar hukum menyebutkan bahwa meskipun pelatihan AI diperbolehkan, hasil akhirnya tetap bisa menimbulkan persoalan hukum jika terlalu menyerupai karya asli.
- James Grimmelmann, profesor hukum dari Universitas Cornell, menyatakan bahwa meski AI dapat dilatih menggunakan karya berhak cipta, hasil yang sangat mirip bisa dianggap ilegal.
- Pam Samuelson, pakar hukum dari Universitas California Berkeley, menambahkan bahwa meskipun pelatihan AI mungkin termasuk dalam fair use (penggunaan wajar), tetap ada risiko gugatan hukum jika gambar yang dihasilkan terlalu mirip dengan karya asli.
- Evan Brown, pengacara kekayaan intelektual, menjelaskan bahwa gaya visual tidak selalu dilindungi hukum hak cipta, sehingga AI yang menghasilkan gambar bergaya Ghibli belum tentu melanggar aturan.
Meski begitu, perdebatan yang lebih besar adalah apakah penggunaan data dari internet untuk melatih AI itu sendiri merupakan pelanggaran hak cipta atau bukan.
Sikap OpenAI dan Hayao Miyazaki
Menanggapi isu ini, OpenAI menyatakan bahwa sistem AI mereka tidak akan meniru gaya seniman individu yang masih hidup. Namun, AI tetap dapat menghasilkan karya dalam gaya umum yang terinspirasi dari berbagai aliran seni, termasuk “Ghibli-style”.
Sementara itu, Hayao Miyazaki tetap berpegang teguh pada pendiriannya. Dalam wawancara sebelumnya, ia menegaskan bahwa animasi buatan AI tidak memiliki jiwa dan sama sekali tidak akan ia gunakan dalam karyanya.
Kesimpulan: AI dan Masa Depan Hak Cipta
Hingga kini, regulasi terkait AI dan hak cipta masih berada di wilayah abu-abu. Tren foto bergaya Ghibli dengan AI telah membuka perdebatan luas tentang batasan kreativitas digital di era kecerdasan buatan.
Apakah AI yang meniru gaya tertentu bisa dianggap sebagai inovasi atau malah melanggar hak cipta? Hingga ada regulasi yang lebih jelas, perdebatan ini kemungkinan besar masih akan terus berlanjut.







