Media Edu Partner – Universitas Muhammadiyah (UM) Metro kembali menegaskan perannya dalam pembangunan daerah. Kali ini, salah satu dosen terbaiknya, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.Lad., C.LC., C.CM., C.MT., yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, dipercaya menjadi anggota Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Kota Metro.
Penugasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepercayaan pemerintah daerah terhadap kompetensi akademisi UM Metro. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Permohonan DPRD Kota Metro Nomor 100.1.4.2/609/DPRD/2025 tertanggal 2 September 2025. Dalam surat itu, DPRD secara resmi meminta kesediaan Rektor UM Metro untuk menugaskan Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto sebagai tim ahli yang membantu pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pimpinan dewan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rektor UM Metro, Dr. Nyoto Suseno, M.Si., segera menerbitkan Surat Tugas Nomor 491/II.3.AU/D/ST/UMM/2025 di tanggal yang sama. Melalui surat itu, Dr. Edi Ribut Harwanto secara resmi diberi mandat untuk menjalankan peran sebagai Kelompok Pakar DPRD Kota Metro dengan penuh profesionalisme dan tanggung jawab.
Keterlibatan akademisi dalam lingkup legislatif daerah dipandang sebagai sinergi positif antara dunia kampus dan pemerintahan. Dengan latar belakang keilmuan hukum yang mumpuni, Dr. Edi Ribut Harwanto diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif, berbasis penelitian, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kehadirannya diyakini akan memperkuat kualitas kebijakan yang dihasilkan DPRD, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Bagi UM Metro, penugasan ini menjadi bukti konsistensi kampus dalam berkontribusi bagi pembangunan Kota Metro. Kehadiran dosen di lingkup pemerintahan tidak hanya membawa nama baik universitas, tetapi juga menjadi wujud nyata peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan.